‎Dugaan Pencabulan Anak Terungkap di Tanjung Redeb

Senin, 2 Februari 2026
Illustrasi pencabulan anak (Istimewa).

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun terungkap. Terduga pelaku merupakan pria berusia 52 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan kejadian ke Polres Berau.

‎Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengungkapkan bahwa korban baru mengenal terduga pelaku. Awalnya, korban bekerja di sebuah warung makan kilo 18, Kecamatan Teluk Bayur. Kemudian berkenalan dengan pelaku di lokasi tersebut.

‎“Korban kemudian diajak ke kota dengan iming-iming akan diberi pekerjaan, lalu korban juga diajak berjalan-jalan ke Bidukbiduk,” jelasnya. (2/2/2025) saat dikonfirmasi melalui via telephone.

‎Setibanya di salah satu homestay di Tanjung Redeb, terduga pelaku diduga mulai melancarkan bujuk rayu. Awalnya korban menolak ajakan untuk berhubungan badan, namun pelaku terus membujuk dengan janji akan memenuhi permintaan korban.

‎“Korban sempat meminta dibelikan handphone dan emas,” ujarnya.

‎Selama kurang lebih satu bulan, korban dan pelaku tinggal bersama dan berpindah-pindah penginapan.

‎”Dugaan pencabulan terjadi sebanyak sekitar 10 kali,” ungkap Iptu Kasim.

‎Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan berada di sebuah warung makan bersama iparnya di Tanjung Redeb. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melapor. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

‎“Awalnya yang mengamankan pihak keluarga, kemudian keluarga melapor ke polisi,” tambahnya.

‎Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menerima laporan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.33 Wita.

‎Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

‎Ia menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, di salah satu kos di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

‎Berdasarkan laporan awal penyidik, korban berinisial HK (16), seorang anak perempuan. Sementara terduga pelaku berinisial TK (52), seorang laki-laki.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Berau telah mengantongi barang bukti awal berupa Visum et Repertum (VeR) sebagai dasar pendukung penanganan perkara.

‎Iptu Siswanto menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta peran terduga pelaku.

‎”Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan