NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau menegaskan, seluruh kegiatan penggalian tanah wajib mengantongi izin resmi demi mencegah risiko lingkungan dan keselamatan warga.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk.
“Awalnya kami hanya mendampingi. Tapi karena ada laporan masyarakat, kami mengingatkan bahwa galian C tanah harus berizin. Dari Dinas ESDM juga ada penugasan gubernur agar pengawasan di daerah diperketat, supaya kejadian di daerah lain seperti di Sumatra tidak terulang di Berau,” ujarnya.
Nanang menyebutkan, lokasi galian C tanah tersebut sebenarnya sudah lama terbuka, namun baru dimanfaatkan kembali oleh warga. Kondisi itu dikhawatirkan memicu persoalan hukum, lingkungan, hingga keselamatan jika dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kami mendapat informasi mendadak lewat telepon. Karena itu kami turun ke lapangan untuk menertibkan dan menghimbau agar aktivitas dihentikan sementara sampai perizinannya diurus. Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, izin utama usaha galian C tanah berada di kewenangan pemerintah provinsi. Namun DPMPTSP Berau tetap berperan dalam penerbitan perizinan pendukung seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta perizinan lingkungan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dari sisi kabupaten, kami tetap memproses KKPR dan perizinan lingkungannya. Semua itu menjadi dasar penting sebelum izin tambang diterbitkan provinsi,” jelasnya.
Lebih jauh, Nanang menegaskan pemerintah daerah berhak memberikan rekomendasi atau menolak lokasi tertentu jika dinilai berbahaya.
“Kalau dekat permukiman atau berada di kawasan bandara, tentu kami tidak bisa sembarangan merekomendasikan. Dari sisi tata ruang, kawasan bandara itu sangat berat untuk ada aktivitas galian C tanah,” katanya.
Meski kerap tidak bisa bertindak tegas terhadap tambang ilegal karena keterbatasan kewenangan, Nanang memastikan pihaknya tetap berupaya melindungi masyarakat.
“Kewenangan galian C ada di provinsi, tapi kalau terjadi sesuatu, yang terdampak tetap warga Berau. Karena itu kami terus menghimbau agar semua aktivitas galian C tanah dilakukan secara legal dan aman,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





