NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau memastikan program relokasi rumah bagi korban banjir di Kampung Longayang mulai dianggarkan pada tahun 2026. Namun hingga kini pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, menjelaskan bahwa secara prinsip program tersebut sudah masuk dalam rencana kerja tahun anggaran murni 2026. Kemudian relokasi akan dilakukan mulai tahun ini. Total korban banjir yang menerima relokasi yakni 76 KK di anggaran murni nanti.
“Yang terakomodir kemungkinan setengahnya, sekitar 37 rumah,” ujarnya.
Juli menyampaikan relokasi ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak banjir bandang di Kampung Long Ayap yang menyebabkan banyak rumah hanyut dan roboh. Namun ia menegaskan bahwa saat ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut belum diterbitkan, termasuk penunjukkan pejabat pelaksananya.
“DPA-nya belum keluar dan penunjukan pejabat kegiatan juga belum, karena Kepala Dinas yang baru juga masih cuti kembali pada 13 Januari 2026,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyebut bahwa usulan relokasi tersebut telah diakomodir pemerintah daerah dan masuk dalam program prioritas sesuai arahan Bupati Berau. Ini juga sejalan dengan visinya melalui kegiatan BSPS dan relokasi.
“Usulan ini sudah diakomodir dan sesuai dengan program strategis nasional Astacita Presiden Prabowo tentang pembangunan 3 juta rumah,” tambahnya.
Walaupun DPA belum keluar, untuk tahun 2026 ini kami sudah berkomunikasi dengan pihak perencanaan berapa total rumah yang akan dibangun melalui program relokasi.”Penganggaran relokasi tahun 2026 sekitar 37 rumah, atau 37 KK,” kata Juli.
Ia menambahkan, sisa kebutuhan rumah relokasi direncanakan akan dialokasikan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau pada anggaran murni tahun 2027.Relokasi dinilai sangat mendesak karena kondisi kampung yang berada di bantaran sungai dan rawan banjir berulang.
“Banyak warga yang saat ini, masih menumpang di rumah keluarga lain karena rumah mereka hanyut dan roboh. Kejadian seperti ini bisa terulang kapan saja, sehingga posisi kampung memang harus dipindahkan,” tegasnya.
Terkait lokasi relokasi, Juli menyebutkan bahwa hingga kini belum ditetapkan karena harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Lokasi belum ditetapkan karena nanti akan ditentukan melalui SK Bupati,” katanya.
Dari sisi konsep pembangunan, setiap rumah relokasi akan dibangun berdasarkan jumlah KK terdampak dengan spesifikasi rumah tipe 36.
“Setiap rumah tipe 36, terdiri dari dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu dapur dan satu kamar mandi. Semua rumah sama, tidak ada perbedaan,” jelasnya.
Bangunan rumah akan menggunakan konsep semi permanen.
“Lantainya beton, sedangkan bagian atasnya menggunakan kayu,” ungkap Juli.
Selain pendataan kerusakan rumah warga, Disperkim juga telah melakukan observasi lapangan, termasuk mencatat kerusakan sarana prasarana seperti gereja dan rumah dinas guru yang ikut roboh. Namun penanganan fasilitas tersebut akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Juli berharap program relokasi tahap awal ini dapat menjadi langkah awal penanganan kawasan rawan banjir di Berau.
“Harapan kami, dengan tahap perdana ini relokasi bisa segera selesai, bahkan kalau bisa ditambah di ABT. Ini menjadi batu loncatan untuk kampung-kampung lain yang juga terdampak banjir,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





