DMPK Berau Minta Warga Aktif Laporkan Kakam “Bermasalah”

Kamis, 29 Januari 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tenteram Rahayu.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Isu pelayanan publik di tingkat kampung kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga di Kabupaten Berau menyoroti kinerja kepala kampung (kakam) yang dinilai belum optimal, terutama terkait kehadiran di kantor dan lambannya pengurusan administrasi.

Keluhan masyarakat umumnya berkaitan dengan proses layanan dokumen yang terhambat karena kakam disebut-sebut jarang berada di kantor. Kondisi ini membuat warga harus menunggu lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan atau pengesahan administrasi.

“Kalau kepala kampung jarang ada di kantor, otomatis pelayanan jadi lambat. Kami yang butuh dokumen, jadi dirugikan,” ungkap seorang warga yang memilih tidak disebutkan namanya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Kalau memang ada kepala kampung yang tidak menjalankan kewajibannya, masyarakat silakan melapor melalui kecamatan. Dari sana nanti akan diteruskan ke DMPK,” jelasnya saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan, kepala kampung memiliki tanggung jawab besar sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Karena itu, kehadiran dan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Semua kakam wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan. Jika terbukti ada yang melanggar, termasuk jarang berada di kantor tanpa alasan yang jelas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, DMPK Berau juga akan memperkuat koordinasi dengan para camat untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja kepala kampung di wilayah masing-masing.

“Kami akan berkoordinasi dengan camat untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada pembinaan hingga sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan