NUSANTARAKALTIM, TALISAYAN – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia 71 tahun.
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmat Wiwid Dianto, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan.
“Benar, kami menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perkara ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Rakhmat. Rabu (4/2/2026).
Hasil penyelidikan, korban dan pelaku merupakan tetangga.
Berdasarkan keterangan awal, modus yang digunakan pelaku adalah menarik korban yang sedang bermain di luar rumah bersama teman-temannya, kemudian membawa korban masuk ke dalam rumahnya. Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa korban masuk ke kamar bagian belakang rumah.
Di dalam rumah tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban dibolehkan keluar dan diberi buah rambutan, yang diduga digunakan pelaku untuk membujuk korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Setelah pulang ke rumah, korban mengeluhkan rasa sakit. Ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya hingga korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. lalu Ibu korban menelusuri keterangan tersebut dengan menanyakan kepada teman-teman korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
AKP Rakhmat Wiwid Dianto menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi prioritas.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
”Pihak kami telah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi korban.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





