NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB– Nekat jualan sabu, wanita 28 tahun berinisial NS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, Kamis (19/2/2026) sekira pukul 22.00 Wita.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap NS di rumahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, respons cepat dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika.
“Kami tidak ingin memberi ruang bagi pelaku peredaran sabu di Kabupaten Berau,” tegasnya singkat.
Usai mengamankan NS, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu poket kecil sabu, puluhan plastik klip kecil (C-tik), satu unit timbangan digital, gunting, tas hitam, dua dompet, tiga unit handphone, serta sebuah buku catatan.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran. Semua kami sita untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Usai diamankan, NS langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, dan Kami dalami apakah ada jaringan lain di belakangnya,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru.
AKP Agus juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





