NUSANTARAKALTIM, GUNUNG TABUR – Dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, yang sempat merugikan korban hingga jutaan rupiah pada awal Januari 2026, akhirnya berujung damai.
Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Gunung Tabur, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Mediasi digelar setelah adanya laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026, terkait pencurian sarang burung.
Dalam prosesnya, korban berinisial S (43) dan dua terlapor, DL (26) serta EM (22), sepakat menempuh jalur damai.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Iptu Uyu Sukamara Permana menjelaskan, pelaksanaan RJ dilakukan berdasarkan permohonan mediasi dari para pihak serta adanya surat kesepakatan damai.
“Proses mediasi kami lakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian yang adil dan mengedepankan asas kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut turut hadir keluarga kedua belah pihak, Ketua RT 006 Kampung Melati Jaya Wempi, serta Ketua RT 003 Kampung Merancang Ilir Arifuddin. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan klarifikasi secara terbuka.
“Kami memfasilitasi dialog agar semua pihak bisa menyampaikan pandangannya secara langsung,” jelasnya.
Hasilnya, korban dan para terlapor menandatangani surat perjanjian damai yang disaksikan Kapolsek Gunung Tabur serta tokoh masyarakat setempat.
Kesepakatan tersebut diharapkan, dapat mengakhiri persoalan tanpa berlanjut ke proses hukum.
“Dengan adanya kesepakatan ini, hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” tambah Iptu Uyu.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar menambahkan, penyelesaian melalui Restorative Justice dipilih karena adanya permintaan langsung dari korban.
“Korban meminta mediasi karena memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku,” ungkapnya saat ditemui di Polsek Tanjung Redeb, Senin (23/2)
Ia menambahkan, kasus yang terjadi pada awal Januari tersebut kemudian dimediasi pada 21 Februari 2026 hingga akhirnya disepakati perdamaian secara kekeluargaan.
“Ini menjadi pertimbangan kami untuk mengedepankan pendekatan restoratif. Tujuannya agar persoalan selesai, kerugian diperhitungkan, dan hubungan keluarga tetap terjaga,” jelasnya.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 16.00 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah solusi humanis untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





