NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Buka operasional 24 jam, waralaba Mie Gacoan di Kecamatan Tanjung Redeb dinilai langgar kesepakatan dengan Pemkab Berau.
Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan H. Isa II diketahui mulai melayani konsumen tanpa henti sejak beberapa hari terakhir. Meskipun pada akhirnya, manajemen Mie Gacoan tersebut kembali dengan jam operasional normal, usai mendapat sorotan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakaran, menegaskan bahwa sikap pemerintah tidak pernah berubah sejak awal pengajuan.
“Dari awal Pemkab Berau sudah menolak dengan tegas jika mereka ingin buka 24 jam. Alasannya jelas dan itu masih berlaku sampai sekarang, sesuai arahan langsung dari Bupati,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Nanang menyebut, wacana operasional 24 jam ini bahkan sudah muncul sejak Mie Gacoan mulai beroperasi di Berau pada 2025 lalu. Namun, sejumlah pertimbangan dinilai terlalu berisiko jika dipaksakan.
“Kekhawatiran kami itu soal dampak sosial. Terutama aktivitas pelajar di malam hari, kemudian persoalan lalu lintas. Itu yang jadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Berau belum serta-merta menjatuhkan sanksi. Pemerintah akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi terkait pelanggaran jam operasional tersebut.
“Nanti akan kami cek dulu di lapangan. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kami panggil kembali pihak pengelola,” katanya.
Terkait perizinan, Nanang menegaskan kewenangan DPMPTSP lebih pada pengawasan kesesuaian izin usaha dengan regulasi daerah. Meskipun izin waralaba diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Walaupun izinnya dari pusat, daerah tetap punya aturan sendiri yang harus dipatuhi. Kami berharap pemilik usaha menghormati regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.
Sebagai dasar hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional mengatur jam operasional usaha demi menjaga keseimbangan dengan warung tradisional.
Aturan ini menegaskan bahwa ekspansi jam layanan tanpa persetujuan daerah berpotensi menabrak regulasi. Kini, keputusan Mie Gacoan membuka layanan 24 jam dinilai sebagai ujian kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan lokal.
“Investasi tetap didukung, namun bukan dengan mengorbankan aturan yang telah jadi kesepakatan,” tandasnya.
Sementara itu, Area Manager Mie Gacoan untuk wilayah Kaltim, Dimas saat dikonfirmasi melalui sambung WhatsApp enggan memberikan jawaban.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





