NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan melakukan penguasaan kembali sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Lahan-lahan tersebut rencananya akan dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang dilakukan pemerintah, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penertiban ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai peruntukan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan aturan kehutanan yang selama ini dinilai banyak dilanggar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Lita Handini, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait wacana penguasaan kembali sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Yang jelas, kami belum tahu ya informasi terkait 900 ribu hektare perkebunan sawit yang dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi,” ujar Lita Handini saat diwawancarai, Jumat (30/1/2026).
Lita menjelaskan bahwa secara umum, lahan perkebunan sawit yang dikembalikan ke fungsi konservasi biasanya berada di kawasan yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Misalnya berada di area hutan konservasi atau kawasan hutan tertentu seperti KBK,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas perkebunan di kawasan hutan konservasi maupun kawasan hutan tertentu memang dilarang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka negara berhak mengambil alih lahan tersebut.
“Nah, itu yang biasanya secara aturan dilarang. Akhirnya memang diambil alih oleh pemerintah dan peruntukannya dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasannya,” katanya.
Meski demikian, Lita memastikan hingga saat ini belum ada kepastian apakah Kabupaten Berau termasuk dalam wilayah yang masuk dalam skema pengembalian ratusan ribu hektare tersebut.
“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi apakah Kabupaten Berau ada alokasi seperti itu,” tegasnya.
Terkait kewenangan pengelolaan kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lainnya, Lita menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), karena urusan kawasan hutan berada di bawah kewenangan mereka.
“Kalau mau informasi lebih detail sebenarnya lebih baik tanyanya ke KPHP,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai kawasan konservasi dilakukan melalui mekanisme regulasi yang jelas dan memiliki dasar hukum.
“Itu ditetapkan bisa berdasarkan Surat Keputusan (SK), bisa juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup atau Peraturan Menteri Kehutanan,” jelasnya.
Lita menegaskan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka dilarang untuk diganggu atau dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





