NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Sektor pariwisata yang digadang-gadang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah, nyatanya belum sepenuhnya memberi dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
Hingga kini, dari 14 destinasi wisata yang diproyeksikan menjadi sumber pendapatan, baru empat objek yang benar-benar menyumbang ke kas daerah.
Empat destinasi tersebut adalah Keraton Sambaliung, Museum Batiwakkal, Air Panas Pemapak Bapinang, serta Danau Labuan Cermin. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama pariwisata Berau bukan semata keterbatasan potensi, melainkan belum optimalnya tata kelola dan kepastian kewenangan pengelolaan destinasi.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menilai, optimalisasi PAD dari sektor ini harus diawali dengan penguatan regulasi di tingkat daerah. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penerapan retribusi di kawasan Kios Souvenir dan Kuliner Tanjung Batu, yang selama ini belum menjadi sumber pendapatan resmi pemerintah daerah.

Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menyebut pemerintah akan lebih dahulu memastikan para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku sebelum penarikan retribusi diterapkan.
“Dasar hukumnya sedang kami perkuat melalui Perda. Setelah disosialisasikan, barulah penarikan bisa berjalan secara resmi,” kata Nurjatiah, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menghindari polemik di lapangan sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan kawasan wisata. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin sekadar mengejar target pendapatan tanpa kesiapan sistem dan pemahaman pelaku usaha.
Persoalan serupa juga menjadi pertimbangan saat Disbudpar berencana mengoptimalkan PAD dari Air Terjun Nyaliman di Kecamatan Biduk-Biduk. Destinasi ini dinilai memiliki daya tarik wisata yang besar, namun belum siap secara fasilitas maupun sumber daya manusia pengelolanya.
“Kalau infrastrukturnya belum memadai dan pengelolanya belum siap, penarikan retribusi justru berisiko menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Disbudpar mengakui bahwa tidak semua destinasi bisa diperlakukan sama. Prioritas pengelolaan dan penarikan PAD ditentukan oleh tingkat kunjungan wisatawan, sehingga objek dengan arus pengunjung tinggi menjadi sasaran awal. Namun, strategi ini sekaligus menyingkap persoalan lain yang lebih struktural.
Salah satunya adalah Pulau Kakaban, destinasi unggulan Berau yang hingga kini belum dapat dimasukkan sebagai penyumbang PAD kabupaten. Nurjatiah menjelaskan, pengelolaan Pulau Kakaban berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menarik pendapatan langsung.
“Secara potensi, Kakaban seharusnya sudah masuk. Tapi karena kewenangannya ada di provinsi, kami harus menunggu kejelasan pengaturan,” tuturnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sengkarut kewenangan antarlevel pemerintahan masih menjadi hambatan serius bagi daerah dalam mengelola aset pariwisata. Di satu sisi, Berau memiliki destinasi kelas dunia. Di sisi lain, kontribusi fiskalnya ke daerah justru minim.
Disbudpar Berau menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari skema yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Prosesnya tidak singkat. Tapi kami tetap menghormati batas kewenangan yang ada sambil mencari solusi terbaik,” katanya.
Ke depan, sektor pariwisata Berau dinilai berpotensi menjadi penopang PAD jika dibarengi dengan kejelasan regulasi, peningkatan kualitas pengelolaan, serta sinergi lintas pemerintahan.
“Tanpa itu, pariwisata berisiko terus menjadi etalase potensi, tanpa dampak fiskal yang berarti bagi daerah,” pungkasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





