Bantah Larang Pasar Barambang, Estetika Museum Batiwakkal Jadi Pertimbangan

Rabu, 18 Februari 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Keberadaan panggung kegiatan Pasar Barambang di Kecamatan Gunung Tabur menuai perhatian, karena dinilai mengganggu estetika Museum Batiwakkal yang merupakan cagar budaya.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menegaskan tidak pernah melarang kegiatan masyarakat, namun tetap harus menjalankan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Berau, Warji, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, mengatakan pihaknya tidak menghalangi kegiatan Pasar Barambang, tetapi berkewajiban menjaga kawasan museum sebagai objek cagar budaya.

“Kita bukan menghalangi atau tidak mendukung kegiatan mereka. Itu tidak benar. Semua tindak lanjut yang kami lakukan berdasarkan aturan yang ada, karena Museum Batiwakkal merupakan cagar budaya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, surat permohonan kegiatan dari pengelola Pasar Barambang masuk ke Disbudpar pada 15 Januari, dengan jadwal pelaksanaan 17 hingga 24 Januari. Namun sebelum surat balasan diterbitkan, panggung sudah terlanjur dibangun di depan museum.

“Memang ada komunikasi, tetapi sebelum kami membalas surat, panggung sudah berdiri. Kami tetap menyetujui kegiatan sampai tanggal 24 sesuai permohonan, dengan beberapa poin ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk mensterilkan lokasi setelah kegiatan selesai,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat ketentuan radius dan batasan tertentu terkait pembangunan di kawasan cagar budaya. Karena Kabupaten Berau belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus, maka acuan yang digunakan adalah undang-undang tersebut.

Nurjatiah menegaskan, setelah kegiatan berakhir pada 24 Januari, lokasi seharusnya kembali steril. Pihaknya kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola pasar agar panggung dibongkar.

“Kami tidak serta-merta meminta dibongkar. Kami sampaikan bahwa museum ini sering dinilai oleh tim cagar budaya, termasuk dari BPCB. Dari sisi estetika, kalau panggung berdiri terus tentu kurang nyaman dipandang,” tambahnya.

Ia menyebutkan, pengelola pasar menerima masukan tersebut dan meminta waktu dua hari untuk pembongkaran. Saat ini, panggung telah dibongkar dan area museum kembali steril.

Disbudpar, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung kegiatan UMKM dan upaya meramaikan objek wisata. Namun, pemanfaatan ruang di kawasan museum harus melalui koordinasi dan perencanaan yang matang agar tidak mengubah citra utama museum sebagai cagar budaya.

“Siapa pun boleh mengadakan acara karena itu milik pemerintah. Tapi setelah selesai, harus dibongkar. Jangan dibiarkan permanen. Kami ingin kegiatan ekonomi bergerak, kunjungan meningkat, tapi kelestarian dan estetika museum tetap terjaga,” tegasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan