Bantah Bebaskan Pelaku, Kapolsek Sambaliung Pastikan Korban Tidak Alami Pencabulan

Kamis, 15 Januari 2026

NUSANTARAKALTIM, SAMBALIUNG – Beredarnya kabar yang bahwa Polsek Sambaliung membebaskan pelaku pencabutan, dibantah Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis.

Ia mengatakan, terjadi kesalapahaman antar terduga pelaku dan korban. Korban menuduh pelaku mencabuli dirinya. Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh orangtua korban sendiri.

“Jadi ini ada kesalahpahaman,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, kronologi awal, orang tua korban dan pelaku, berdialog di lingkup RT dan disaksikan anggota piket Polsek Sambaliung. dan orangtua korban mengakui bahwa anaknya tidak menjadi korban tersebut. Begitupun pelaku, membantah dirinya “menggagahi” korban. Namun anggota piket jaga saat itu tidak langsung percaya. Sehingga pelaku dilakukan pemeriksaan. Dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual.

“Jadi antara pelaku dan korban ini tidak terjadi apa-apa. Hal ini bisa dibuktikan melalui hasil visum,” tegasnya.

Pemberitaan soal pihak polsek melepas pelaku tentu tidak dibenarkannya. Pasalnya, penyelesaian perkara digelar di rumah ketua RT setempat. Dan kedua belah pihak juga mengakui bahwa tidak ada aksi pencabulan seperti yang dituduhkan.

“Jadi penyelesaian tidak di polsek. Melainkan di rumah RT. Dan disaksikan warga juga. Termasuk orangtua dari si pihak perempuan,” kata Lubis.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya tentu tidak memberi celah bagi pelaku pencabulan. Namun dalam hal ini, tidak ada aksi tercela tersebut. Sehingga tidak ada dasar dan bukti untuk dilakukan penahanan. “Orang tuanya juga mengakui hal tersebut. Diduga korban itu berkhayal. Sehingga menuduh si pria tersebut,” tutupnya.

Reporter : Akmal I Editor : Sarno

Bagikan