NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Terungkapnya kasus yang melibatkan oknum pekerja di BRI Kantor Cabang Tanjung Redeb menjadi bukti bahwa sistem pengawasan internal yang diterapkan perusahaan berjalan aktif.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, menegaskan bahwa perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Berau merupakan hasil dari temuan internal BRI, bukan laporan dari pihak luar.
“Ini menunjukkan bahwa BRI secara konsisten menerapkan kebijakan Zero Tolerance to Fraud dalam seluruh lini operasional,” ujarnya dalam keterangan resmi. Selasa (30/12).
BRI juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
”Kami memastikan bahwa BRI bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelanggaran, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.
Audrey menambahkan, ke depan BRI akan terus memperkuat sistem pengendalian internal, audit berkala, serta budaya integritas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Komitmen terhadap Good Corporate Governance dan kepercayaan publik adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





