APBD Berau Rp 3,4 Triliun, Dua Raperda Sah jadi Perda

Senin, 1 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Di penghujung November, DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 3,4 triliun, kemarin (30/11) malam.

‎‎Dalam Rapat Paripurna yang digelar pukul 20.30 Wita hingga 22.30 Wita. Ditetapkan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. ‎‎

Dalam Rapat Paripurna Fraksi-Fraksi DPRD Berau menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap persetujuan dan penetapannya.

‎‎Bupati Berau, Sri Juniarsih bersama unsur Forkopimda Berau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Berau. ‎‎Kemudian, dari tujuh fraksi sependapat dan menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎‎Sri Juniarsih menyampaikan rasa syukur serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah memberikan pendapat akhir dan persetujuan sesuai dengan regulasi penyusunan APBD.

‎‎”Segala bentuk pandangan, saran, dan kritik dari Fraksi-Fraksi Dewan menjadu perhatian kami dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerh,” ujarnya.

‎‎Sri menyampaikan, APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun. Adapun komponen utamanya meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp450 miliar, Pajak Daerah sebesar Rp168 miliar, Retribusi sebesar Rp132 miliar. ‎‎Kemudian untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisahkan sebesar Rp15 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp134 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,27 triliun, transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,741triliun dan Transfer antar daerah sebesar Rp529 miliar. ‎‎Dilanjutkan, adapun total belanja dialokasikan sebesar Rp3,425 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. ‎‎

Ia juga menegaskan alokasi belanja tetap berfokus pada urusan wajib terkait pelayanan, pilihan, serta penunjang pemerintah yang berdasarkan dengan prioritas Pembangunan Nasional 2026.‎‎Pemkab mengambil kebijakan defisit anggaran, yang di backup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.‎‎

Sri Juniarsih menjelaskan selama pembahasan RAPBD 2026, terjadi penurunan yang signifikan pada penetapan dan belanja dibandingkan proyeksi dalam KUA PPAS 2026.‎‎Sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025.

Penandatanganan MoU antara Pemkab dan DPRD Berau

‎‎”Hal ini dipicu perubahan kebijakan transfer daerah dan kondisinya sangat berpengaruh terhadap struktur pendapatan dan belanja. Tentu tidak mudah bagi kedua belah pihak untuk menyepakati penurunan ini,” jelasnya.

Ia berharap pada tahun 2026 kondisi perekonomian nasional semakin membaik sehingga alokasi pendapatan transfer, terutama Dana Bagi Hasil (DBH), dapat meningkat sesuai potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Berau.

Selain pengesahan APBD 2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga menyetujui perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui DJPK, agar kebijakan pajak dan retribusi daerah berkesesuaian dengan Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait KUPDRD.

Beberapa poin penyesuaian di antaranya: pembaruan objek dan pengecualian PBB-P2, pengaturan ulang BPHTB, penghapusan aturan pasar tertentu dan kewenangan penetapan NJOP oleh kepala daerah, penataan PBJT agar tidak memberatkan pelaku UMKM, reposisi jenis retribusi, serta penetapan standar harga satuan tertinggi yang mengacu pada platform Kementerian PUPR.

“Pemkab Berau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut untuk memperkuat kepastian hukum, menyinkronkan kebijakan fiskal, dan menjaga daya saing pelaku usaha daerah,” ujarnya.

Bupati Berau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD dan revisi Perda. Ia menegaskan bahwa keputusan bersama ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau.

“Semoga kesepakatan hari ini memberi manfaat besar bagi perjalanan pembangunan daerah yang kita cintai,” tutupnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Raperda APBD 2026 merupakan amanat dari regulasi nasional. Ketentuannya menyebutkan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib menyetujui Raperda APBD maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

“Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah,” katanya.

Dedy juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui tahapan konsultasi, pembahasan badan anggaran, serta penyelarasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh proses dilakukan agar struktur anggaran benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan serta sesuai dengan kemampuan fiskal Kabupaten Berau,” ujarnya.

Selain APBD 2026, Paripurna juga membahas revisi Raperda mengenai Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan uji kesesuaian dari DJPK Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.Evaluasi tersebut memberi rekomendasi agar Perda 7/2023 disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terbaru, khususnya UU HKPD dan PP KUPDRD, demi menjaga harmonisasi kebijakan fiskal nasional, kepastian hukum, iklim investasi, serta mendukung perkembangan dunia usaha dan UMKM di Berau.

Pada sidang itu, seluruh fraksi DPRD Berau turut menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Raperda. Pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan Perda sekaligus menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan anggaran dan regulasi fiskal daerah.

“Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan siap menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Reporter : Akmal

Editor : Sarno

Bagikan