NUSANTARAKALTIM, SURABAYA — Pemerintah Indonesia secara terbuka menyatakan ambisinya untuk tidak berhenti pada mandatori biodiesel B40, dan terus mendorong peningkatan blending ke level B60, B90, hingga B100 (bahan bakar nabati murni). Kebijakan ini, yang dipromosikan sebagai kunci swasembada energi dan hilirisasi industri sawit, kini menempatkan negara pada persimpangan jalan yang kompleks. Kebijakan ini harus menyeimbangkan antara ambisi energi, kepatuhan terhadap regulasi keberlanjutan global yang ketat, dan tekanan terhadap lahan serta fiskal.
Ambisi Teknis dan Target Pemerintah
Peningkatan mandatori biodiesel dari B30 ke B40 yang mulai efektif 2025 adalah langkah strategis menuju target yang lebih tinggi. Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa teknologi untuk menghasilkan solar hingga bensin berbasis 100 persen kelapa sawit (D100) telah tersedia. Pemerintah mengklaim program B40 telah membuahkan hasil nyata, penghematan devisa lebih dari USD 7,8 miliar pada 2024 dan pengurangan emisi gas rumah kaca sekitar 41,46 juta ton CO₂. Target alokasi biodiesel untuk tahun 2025 bahkan telah ditetapkan sebesar 15,6 juta kiloliter.
Dasar Keilmuan untuk Klaim Lingkungan
Klaim pengurangan emisi pemerintah memiliki pijakan ilmiah. Penelitian yang diterbitkan dalam Springer menunjukkan bahwa biodiesel dari minyak sawit memiliki jejak karbon sekitar 41 persen lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil, berdasarkan analisis emisi langsung dari proses pembakarannya.
Landasan Hukum dan Kontroversi Perluasan Lahan
Untuk mendukung pasokan bahan baku, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian. Pasal dalam peraturan ini menetapkan standar luas minimal lahan perkebunan nasional, dengan kelapa sawit memerlukan minimal 6.000 hektar per kabupaten/kota.
Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil
Aturan luas minimal ini menuai kritik tajam. Sawit Watch menilai regulasi ini berpotensi menjadi “karpet merah” bagi ekspansi perkebunan baru dan dapat memicu deforestasi besar-besaran karena tidak secara eksplisit melarang pembukaan di kawasan hutan atau lahan pertanian produktif. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan bahwa ekspansi adalah langkah keliru, dan fokus seharusnya pada peningkatan produktivitas kebun yang ada serta pemberdayaan petani swadaya.
Tantangan dan Risiko yang Diungkap Analisis
Ambisi B60-B90 tidak lepas dari risiko signifikan, sebagaimana dianalisis para pakar. Beban Fiskal: Program B40 saja membutuhkan subsidi diperkirakan mencapai Rp 35,5 triliun (sekitar USD 2,1 miliar) pada 2025. Peningkatan ke B50 dan seterusnya akan membebani anggaran negara lebih besar.
Defisit Pasokan dan Inflasi: Studi dari ISEAS-Yusof Ishak Institute memproyeksikan Indonesia dapat mengalami defisit pasokan minyak sawit sejak 2026 jika B40 berjalan penuh. Ini berisiko memicu persaingan dengan sektor pangan dan meningkatkan inflasi.
Tekanan Lahan: Analisis independen memperkirakan peningkatan dari B40 ke B50 memerlukan tambahan 2,3 juta hektar lahan, dan dari B50 ke B60 butuh 3,5 juta hektar lagi. Angka ini bertentangan dengan klaim pemerintah yang mengandalkan peningkatan produktivitas tanpa ekspansi.
Strategi dan Jalan ke Depan
Pemerintah menyadari tantangan ini dan mulai menyiapkan beberapa strategi penopang:
1.Memperkuat Sertifikasi Keberlanjutan (ISPO): Penerbitan Perpres No. 16 Tahun 2025 untuk memperkuat ISPO dan pengembangan Sistem Informasi ISPO untuk meningkatkan transparansi dan ketertelusuran.
2.Fokus pada Produktivitas: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) mendorong strategi innovation-driven, seperti peremajaan (replanting) dengan bibit unggul dan praktik pertanian baik untuk meningkatkan hasil tanpa perluas lahan.
3.Diversifikasi Produk Hilir: Tidak hanya biodiesel, pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis sawit dan berbagai oleokimia menjadi prioritas untuk meningkatkan nilai tambah.
Kesimpulan
Ambisi Indonesia menjadikan sawit sebagai tulang punggung energi nasional melalui B60-B90 adalah kebijakan monumental yang penuh dengan dinamika. Di satu sisi, kebijakan ini memiliki dasar keilmuan untuk kontribusi iklim dan motivasi ekonomi yang kuat untuk penghematan devisa. Di sisi lain, kebijakan ini terbebani oleh risiko defisit pasokan, tekanan fiskal, dan tarik-menarik antara kebutuhan lahan dengan komitmen lingkungan.
Keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan pelaku industri dalam mengoptimalkan produktivitas lahan yang ada, menyelesaikan masalah legalitas dan tata kelola, serta memastikan transisi yang adil bagi petani kecil, sembari merespons dengan lincah tekanan dan standar dari pasar global. (*)





