Angka Perceraian Alami Peningkatan. 483 Pengajuan, 372 Resmi Diputus

Senin, 19 Januari 2026
Panitera Muda Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Suhaimi

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Angka perceraian di Kabupaten Berau menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat, perkara cerai gugat dan cerai talak masih mendominasi jumlah perkara yang diterima, dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama.

Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, perkara cerai talak yang diterima sebanyak 147 perkara, dengan 117 perkara diputus. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 157 perkara masuk, meski perkara yang diputus menurun menjadi 108 perkara.

Sementara itu, perkara cerai gugat tetap menjadi penyumbang terbesar angka perceraian. Pada 2024, tercatat 449 perkara cerai gugat masuk dengan 354 perkara diputus. Angka ini kembali meningkat pada 2025 menjadi 483 perkara, dengan 372 perkara telah diputus.

“Cerai gugat masih menjadi perkara paling dominan dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun,” ujar Suhaimi.

Berdasarkan data penyebab perceraian, pada tahun 2024 tercatat total 456 perkara perceraian, yang didominasi oleh:
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 283 perkara, meninggalkan salah satu pihak 78 perkara, masalah ekonomi 39 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 perkara,

Sementara pada tahun 2025, jumlah perceraian meningkat menjadi 486 perkara. Penyebab terbanyak masih didominasi oleh. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 381 perkara, meninggalkan salah satu pihak 62 perkara, masalah ekonomi 15 perkara, KDRT 14 perkara
Data tersebut menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada perceraian akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan, meskipun kasus perceraian akibat ekonomi dan KDRT mengalami penurunan.

Menurut Suhaimi, perbedaan jumlah perkara yang diputus antara tahun 2024 dan 2025 dipengaruhi oleh lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi, serta masih berjalannya agenda sidang.

“Sebagian perkara masih dalam proses dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan