Anggaran Berau Menyusut Drastis, Jangan Memohon CSR, Itu Kewajiban Perusahaan.

Kamis, 12 Februari 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rivai, menegaskan CSR bukan bantuan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus ditegakkan di tengah anjloknya APBD Berau hingga hampir separuh.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau dari kisaran Rp 6 triliun menjadi Rp 3,4 triliun memantik peringatan keras dari DPRD Berau. Kondisi ini dinilai tak bisa dihadapi dengan sikap lunak terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rivai, secara terbuka mengingatkan Bupati Berau agar tidak memosisikan pemerintah daerah seolah-olah meminta belas kasihan perusahaan melalui CSR.

Menurutnya, corporate social responsibility (CSR) bukan sumbangan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap investasi.

“Jangan seakan-akan memohon CSR. Itu bukan bantuan, itu kewajiban perusahaan,” tegas Rivai saat Musrenbang di Kecamatan Sambaliung.

Rivai menilai, selama ini potensi CSR di Berau tidak tergarap maksimal akibat lemahnya pengawalan dan minimnya ketegasan pemerintah daerah. Padahal, dalam regulasi investasi, CSR sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas usaha.

“Aturannya jelas, investasi itu ada porsi CSR. Masalahnya sekarang pengawalannya yang lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehilangan hampir Rp 3 triliun APBD bukan angka kecil dan tak bisa ditutup dengan pola kerja biasa. Pemerintah daerah, kata dia, harus berani melakukan terobosan dengan memastikan kewajiban CSR dijalankan secara terukur, transparan, dan terkoordinasi.

“Dari Rp 6 triliun tinggal Rp 3,4 triliun. Ini alarm keras. Ada potensi yang bisa membantu daerah, salah satunya CSR, tapi harus ditegakkan,” katanya.

Lebih jauh, Rivai mendorong penguatan kembali forum CSR yang selama ini dinilai hanya formalitas. Forum tersebut harus diaktifkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan lintas sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga industri lainnya.

Ia juga menekankan perlunya ketegasan politik dari kepala daerah dengan memanggil langsung pimpinan pusat perusahaan, bukan sekadar manajemen lokal.

“Jangan hanya undang perwakilan di Berau. Panggil langsung presdir atau pimpinan pusatnya. Dengan kewenangan bupati, itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Rivai, pendekatan tegas dan terstruktur dalam mengawal CSR bukan hanya solusi jangka pendek menghadapi keterbatasan anggaran, tetapi juga bentuk kehadiran negara agar kontribusi perusahaan benar-benar kembali ke masyarakat Berau.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan