Akui Perbuatan dan Menyesal, Anak Anggota DPRD Berau Harap Keringanan Hukuman

Rabu, 5 Agustus 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat NTS, putra salah seorang anggota DPRD Berau, memasuki tahap pembelaan (pleidoi).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026), kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

NTS menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya, PR. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum dan kedua terdakwa.

Humas PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan majelis hakim telah menerima pleidoi dari pihak terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

“Setelah pembelaan dibacakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim. Di antaranya, NTS dinilai bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

Selain itu, terdakwa disebut mengakui seluruh perbuatannya, bersikap sopan selama proses hukum, serta tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Kuasa hukum meminta sikap kooperatif terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim,” jelas Firzi.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa NTS telah mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat.

Tak hanya itu, dalam pleidoi disebutkan hasil tes urine terdakwa menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai NTS juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga layak memperoleh keringanan hukuman.

“Dalil yang disampaikan kuasa hukum adalah terdakwa juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga memohon adanya keringanan hukuman,” katanya.

Majelis hakim selanjutnya akan membacakan putusan terhadap NTS dan PR pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan