NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan saat ini seluruh laporan kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2025 telah rampung, dan di tahun 2026 akan fokus pada tahapan persiapan regulasi pelaksanaan ADK.
“Proses regulasi pelaksanaanya akan berpedoman dengan peraturan bupati,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi, dan tidak ada kendala terkait dengan pelaksanaan kegiatannya.
“Tidak ada kendala dan laporan ADK tahun 2025 sudah selesai,” tegasnya saat di konfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Tenteram menjelaskan, kami terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar pelaksanaan ADK berjalan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kampung.
“Penyelesaian laporan ini menjadi langkah penting karena untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung, agar sesuai dengan tujuan kami yaitu mensejahterakan masyarakat kampung,” ujarnya.
Rampungnya ADK tahun anggaran 2025 ini, kami sudah mulai menyiapkan regulasi untuk ADK tahun ini.
“Untuk ADK 2026 saat ini masih dalam proses harmonisasi peraturan bupati terkait pedoman ADK 2026,” ujarnya.
Ia menyampaikan harmonisasi ini dilakukan agar regulasi yang diterbitkan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah serta kondisi keuangan serta peraturan perundangan – undangan.
“Proses ini melibatkan beberapa perangkat daerah, agar pedoman ADK dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Kemudian ia mengaku bahwa pada ADK 2026 ini dilakukan penyesuaian anggaran, dan tentu mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu saja akan ada rasionalisasi dengan menurunnya ADK tahun ini,” tegasnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





