Anggaran Tertunda, Eks Gedung Dinas Pariwisata Jadi Solusi Rumah Aman Sementara DPPKBP2A

Selasa, 9 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2A) Kabupaten Berau tengah menyiapkan lokasi baru untuk rumah aman (safe house) bagi korban kekerasan. ‎‎

Kepala DPPKBP2A Berau, Rabiatul Islamiyah, menjelaskan bahwa gedung yang rencananya digunakan adalah eks kantor Dinas Pariwisata yang saat ini kosong setelah dinas tersebut pindah.‎‎

“Selama ini kami menyewa UPT. Tapi karena Dinas Pariwisata sudah pindah, kami mohon agar bisa ditempatkan sementara di gedung itu,” katanya.‎‎

Namun hasil peninjauan menunjukkan bangunan tersebut belum dapat difungsikan sepenuhnya sebagai rumah aman.

‎‎“Bukan tidak layak, Layak saja, tetapi hanya untuk kasus yang tingkat keamanannya tidak terlalu tinggi. Untuk kasus sensitif, tentu harus ditempatkan di lokasi yang lebih aman dan tidak diketahui banyak orang.” tegasnya. ‎‎

Rabiatul menjelaskan bahwa standar rumah aman bukan sekadar tempat singgah. Ia menekankan bahwa kerahasiaan lokasi menjadi faktor utama dalam melindungi korban.‎‎

“Namanya rumah aman itu harus tersembunyi, kalau tingkat ancamannya berat, kami tidak akan menempatkan korban di sana. Itu harus di lokasi yang benar-benar aman dan tidak diketahui publik.” jelasnya.

‎‎Pengalaman daerah lain juga menjadi pembanding. Ia mencontohkan praktik di DKI Jakarta.‎‎

“Di DKI itu, korban bisa dipindah dari satu hotel ke hotel lain. Tidak boleh ada yang tahu, demi keamanan. Prinsipnya sama, kita harus menjaga kerahasiaan.”‎‎ujarnya.

Pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi gedung kepada pemerintah daerah. Persetujuan awal juga sudah diterima.

‎‎“Setelah kami tinjau, kami langsung mohonkan untuk direhab. Ketua tim panggar juga sudah setuju,” jelasnya.

‎‎Rabiatul menyampaikan bahwa penggunaan gedung tersebut bersifat sementara sambil menunggu rencana pembangunan rumah aman permanen.‎‎

“Bukan berarti itu menjadi milik DPPKBP2A. Ini hanya penempatan sementara. Proses selanjutnya soal aset akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya. ‎‎

Sebelumnya, DPPKBP2A juga telah mengusulkan pembangunan rumah aman permanen pada 2023–2024 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp3 miliar, namun belum terealisasi.‎‎

“Kita sudah usulkan. Tapi tentu kita harus melihat mana yang menjadi prioritas daerah,” katanya.‎‎

Selain kebutuhan fisik bangunan, lokasi eks Dinas Pariwisata dinilai strategis untuk memudahkan koordinasi lintas sektor.‎‎

“Kalau ditempatkan di sana, lebih mudah berkomunikasi dengan kepolisian, pihak penjagaan, maupun pengadilan.”

‎‎Meski demikian, ia kembali menegaskan batasan penggunaan lokasi tersebut.‎‎

“Yang masih ringan bisa ditempatkan di sana. Tapi yang berat, yang tingkat keamanannya tinggi, tidak akan kami tempatkan di situ,” tutupnya.

‎‎Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan