NUSANTARAKALTIM, BERAU – Polres Berau mengungkap modus manipulatif yang digunakan pelaku AR, kasus kekerasan seksual, dalam mempengaruhi para korbannya. Dalam rilis resmi pada Jumat (5/12).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah salah satu orang tua korban membuat laporan pada 11 November 2025. Tak lama setelah itu, AR berhasil diamankan saat tiba di Bandara Kalimarau usai bepergian dari Yogyakarta.
“Laporan kami terima dari salah satu orang tua korban. Tidak lama kemudian pelaku kami amankan di bandara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus yang AR gunakan kepada korban. AR memanfaatkan posisinya sebagai pembina organisasi untuk mendekati para remaja berusia 15–17 tahun, serta beberapa korban yang telah duduk di bangku kuliah.

Siswanto mengatakan, pelaku menjanjikan beasiswa dan kesempatan khusus sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu dan membangun kedekatan.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku AR mengiming-imingi para korban dengan tawaran beasiswa. Modus ini dilakukan berulang sejak 2021,” ungkap Siswanto.
Keterangan saksi memperkuat dugaan tersebut. Salah satu saksi berinisial S mengaku mulai curiga setelah mendengar isu penyimpangan seksual di lingkungan kerja pelaku.
”S kemudian memanggil dua muridnya yang diduga menjadi korban, dan keduanya mengakui mengalami pelecehan,” ujarnya.
Hingga kini, polisi telah mengonfirmasi empat korban, sementara lima lainnya masih enggan memberikan keterangan karena merasa kasus tersebut sebagai aib.
“Korban masih fokus sekolah dan tengah menghadapi ujian. Setelah itu kami akan mendatangi mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik juga berencana turun langsung ke Kecamatan Tabalar untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Mengenai dugaan bahwa AR pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, polisi menyatakan isu itu belum masuk tahap pendalaman.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau UU No. 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahundan denda hingga Rp5 miliar.
“Jika dilakukan oleh pendidik atau dilakukan berulang, hukuman dapat ditambah sepertiga dan bisa mencapai 20 tahun,” tegas Siswanto.
Selain itu, AR juga dijerat Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman serupa, dan dapat diperberat bila terbukti memiliki hubungan khusus dengan korban.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





