NUSANTARAKALTIM, BERAU — Peresmian Rumah Restorative Justice menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian pembukaan Expo Tanjung Redeb. Fasilitas ini diresmikan oleh Bupati Berau dan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, disertai kegiatan simbolis penanaman kakao.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menerangkan bahwa rumah restorative justice yang diberi nama Busak Tanjung berfungsi sebagai ruang penyelesaian perkara melalui musyawarah, mengedepankan nilai budaya lokal seperti gotong royong dan mufakat.
“Penyelesaian perkara bukan hanya di pengadilan. Rumah restorative justice ini menjadi wujud bahwa penegakan hukum tidak boleh ‘tajam ke atas, tumpul ke bawah Tempat ini menjadi wadah mediasi agar konflik dapat selesai secara manusiawi,” tegasnya. Selasa (2/12) saat acara di Camat Tanjung Redeb.
Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung terkait penghentian penuntutan berlandaskan keadilan restoratif, yang memprioritaskan penyelesaian damai dan kepentingan masyarakat.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menilai hadirnya fasilitas ini sangat relevan untuk Tanjung Redeb sebagai ibu kota kabupaten yang memiliki dinamika sosial tinggi.
“Di kota tentu banyak permasalahan. Dengan adanya rumah restorative justice, proses penyelesaian bisa lebih cepat dan menenangkan masyarakat,” ucapnya.

Bupati juga meminta peningkatan keamanan lingkungan melalui patroli Satpol PP dan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Selain keamanan malam hari, ia menekankan pentingnya penerangan dan perawatan taman sebagai ruang publik agar tidak menjadi lokasi rawan.
“Empat kecamatan terdekat dari Tanjung harus memastikan taman tetap terang untuk menghindari potensi pelecehan. Dengan dana RT Rp50 juta per tahun, taman pasti bisa dirawat,” tegasnya.
Diharapkan rumah restorative justice dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat Tanjung Redeb sehingga budaya musyawarah terus hidup dan keamanan wilayah semakin terjaga.
Reporter : Akmal
Editor : Sarno





