Jika WNI Gugur, Pemerintah Tak Wajib Pulangkan Eks Marinir di Rusia

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

JAKARTA – Permohonan pulang dari Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, terbentur pada aturan hukum yang tegas. Pemerintah Indonesia dinilai tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atau memulangkannya jika statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah gugur.

Penjelasan hukum ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Menurutnya, tindakan Satria bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin Presiden secara otomatis berpotensi menghilangkan kewarganegaraan Indonesianya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Konsekuensinya, kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik pun menjadi tidak berlaku.

“Apabila sudah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin pada Selasa (22/7/2025).

Meski hukumnya tegas, TB Hasanuddin menekankan bahwa segala sesuatunya bergantung pada status kewarganegaraan Satria saat ini. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak gegabah dan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Menurutnya, proses kehilangan kewarganegaraan harus melalui prosedur administratif yang benar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Saat ini, belum ada kepastian apakah proses tersebut sudah dilakukan oleh kementerian terkait.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Bagikan