Penerima Bantuan Sosial Wajib Verifikasi NIK, Soal IKD Masih Menunggu Regulasi

Sabtu, 22 November 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Sosial, Iswahyudi, menegaskan bahwa syarat utama penerima bantuan sosial (bansos) ke depan adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi dan terpadu dengan data kependudukan.

Meski begitu, kewajiban aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk penerima bansos dinilai belum menjadi aturan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Saat dimintai keterangan, pejabat terkait menjelaskan bahwa aturan mengenai IKD untuk penerima bansos belum diberlakukan. Fokus utama saat ini tetap pada keabsahan dan kesesuaian data kependudukan.

“Yang jelas, bantuan sosial itu harus punya NIK yang terverifikasi, yang sesuai dengan capil. Kalau tidak sesuai, sama sekali kita tidak bisa dimasukkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivasi IKD merupakan syarat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Menurutnya, penerapan kewajiban tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak karena kesiapan masyarakat belum merata.

“Orang miskin yang tadi nggak punya HP, kamu aja yang punya HP belum buat. Kalau itu diterapkan langsung, pasti orang tidak siap. Akan terjadi ribet juga pasti. Saya pikir tidak masuk ke situ,” ungkapnya.

Ia mencontohkan penerapan KTP elektronik yang hingga kini masih banyak belum dimiliki masyarakat meski sudah berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, ia menilai penerapan IKD juga harus dilakukan bertahap.

“Bahkan sampai sekarang masih ada orang yang belum punya KTP elektronik, bahkan tidak punya KTP sama sekali. Apalagi kalau larinya langsung ke elektronik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kunci penyaluran bansos tetap pada keterpaduan data antara NIK dan kependudukan.

Sementara mekanisme elektronik seperti IKD dapat menyesuaikan perkembangan aturan.

“Soal elektronik itu Nanci bisa. Jika diharuskan begitu ya nanti ada caranya. Yang penting padan dulu, orang yang terdaftar dan padan KTP,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah kini mulai melakukan automatisasi untuk mempercepat validasi data kependudukan, terlebih bagi masyarakat yang enggan atau belum memperbarui data.

“Berarti kalau ada NIK, ada nomor NPWP, sudah. NIK-nya dipindahkan jadi nomor, di sistem langsung jadi. Tidak peduli lagi kamu melakukan sendiri atau tidak. Sama seperti e-KTP tadi,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, meskipun ada kemungkinan pemerintah mengambil alih proses aktivasi data di masa depan, syarat wajib tetap satu, warga harus pernah melakukan perekaman data kependudukan.

“Kalau tidak pernah perekaman ya tidak bisa. Mau dipakai apa, Mau dipastikan kamu orang mana juga susah,” tambahnya.

Terkait jumlah penerima bantuan sosial, ia memprediksi penerimanya akan terus bertambah seiring program penguatan ekonomi pemerintah.

“Peningkatan sekarang jelas menuntut akurasi dan keterpaduan data sebagai syarat utama,” tutupnya.

Reporter : Akmal

Bagikan