NUSANTARAKALTIM, BERAU – Rumah Tahanan Negara Rutan Tanjung Redeb mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas.
Sebanyak 14 warga binaan dipindahkan ke rutan lain karena terindikasi melakukan pelanggaran dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus bentuk komitmen menjaga ketertiban.
“Ini salah satu upaya kami mendeteksi dini pelanggaran aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, warga binaan yang dipindahkan memerlukan pola pembinaan berbeda dan pengawasan lebih intensif di tempat lain.
“Mereka dipindahkan agar tidak mengganggu ketertiban di dalam Rutan Tanjung Redeb,” tegasnya.
Rian menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Semuanya masih dugaan, tapi untuk memastikan tentu harus dengan penyelidikan,” katanya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan respons cepat terhadap arahan pimpinan pusat agar rumah tahanan tetap steril dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan.
“Antisipasi itu semua kita lakukan agar rutan tetap bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Pemindahan tersebut diharapkan mampu memutus potensi jaringan peredaran narkoba di dalam rutan sekaligus memberi efek jera kepada warga binaan lain.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan di Rutan Tanjung Redeb diperketat untuk menjaga lingkungan pembinaan tetap aman dan kondusif.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





