Depresi Datang Setelah Membunuh, Tapi Tanggung Jawab Pidana Tetap Melekat pada Julius

Kamis, 19 Februari 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Julius L.S Gittes di Pengadilan Negeri Berau.

Terdakwa dinyatakan mengalami gangguan jiwa berupa episode depresi berat, namun kondisi itu muncul setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Santi. Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

“Tidak terdapat hal yang meringankan,” tegas Nu Santi di ruang sidang.

JPU mengungkap, berdasarkan keterangan Ahli Dokter spesialis jiwa, Melanny Widjaja, yang di datangkan sebelumnya bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa mengalami gangguan jiwa tanpa gejala psikotik.

“Terdakwa megalami gangguan jiwa berupa episode depresi berat yang muncul setelah kejadian perkara,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa gangguan tersebut bukan kondisi yang mendahului tindak pidana.

“Gangguan jiwa itu muncul setelah kejadian perkara, bukan sebelum,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, ahli juga memastikan bahwa secara mental terdakwa tetap memahami konsekuensi dari tindakannya.

“Orang tersebut tahu dan mampu menjawab atas konsekuensi dari perbuatannya,” tegas Nur Santi.

Keterangan tersebut diperkuat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Berau, Alvan, usai persidangan. Ahli menyatakan gangguan jiwa itu muncul setelah kejadian. Artinya, bukan kondisi yang menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Berarti yang bersangkutan tetap tahu dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Alvan.

Dengan demikian, meski terdakwa disebut mengalami depresi berat pascakejadian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pemaaf atau penghapus pidana.

“Semua tergantung pertimbangan dari hakim bisa berkurang dan bisa sesuai dengan tuntutan,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sementara publik kini menanti putusan majelis hakim atas perkara yang menyita perhatian tersebut.

Bagikan