RSUD Abdul Rivai Gandeng Roti O, Siap Sambut Tenant Komersial Lain

Rabu, 18 Februari 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Sejak 2025, manajemen RSUD Abdul Rivai memberi ruang bagi sektor swasta untuk memanfaatkan sebagian lahannya.

Salah satu yang telah mendapat persetujuan adalah gerai Roti O, jaringan roti dan kopi yang beroperasi di bawah PT Sebastian Citra Indonesia.

Humas RSUD Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menyebut pengajuan kerja sama dilakukan langsung oleh pihak perusahaan kepada manajemen rumah sakit. Proposal tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan internal dan disetujui pimpinan.

Menurut Dani, kehadiran tenant komersial ini tidak sekadar menghadirkan fasilitas tambahan, tetapi menjadi bagian dari upaya membentuk suasana rumah sakit yang lebih ramah bagi pengunjung.

“Kami ingin rumah sakit tidak selalu dipersepsikan sebagai ruang yang menegangkan. Dengan adanya fasilitas seperti kedai kopi, suasana bisa lebih cair, terutama bagi keluarga pasien yang menunggu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dani menilai, pola kolaborasi semacam ini sudah lebih dulu diterapkan di berbagai rumah sakit lain. Ia mencontohkan RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo yang telah menyediakan area komersial bagi tenant makanan dan minuman.

Rumah sakit di Tarakan pun disebut menerapkan konsep serupa.
Bahkan, di sejumlah rumah sakit swasta, keberadaan kafe atau kantin di dalam area layanan kesehatan sudah menjadi hal lazim.

“Di beberapa tempat, orang bisa duduk santai atau minum kopi sebelum atau sesudah kontrol. Itu membantu mengurangi ketegangan. Kami melihat konsep itu relevan diterapkan di sini,” katanya.

Bagi keluarga pasien, keberadaan tenant dinilai dapat mempermudah akses terhadap kebutuhan konsumsi tanpa harus keluar dari kawasan rumah sakit.

Sebagai institusi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Abdul Rivai memiliki dasar regulasi untuk memanfaatkan aset daerah melalui skema sewa. Tarif pemanfaatan lahan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga kerja sama dengan pihak ketiga dinilai sah secara hukum.

“Karena kami berstatus BLUD, ada ketentuan yang mengatur pemanfaatan aset, termasuk tarif sewanya. Jadi mekanismenya jelas dan sesuai aturan,” katanya.

Terkait perizinan, proses administrasi dilakukan langsung melalui manajemen rumah sakit sebagai pengelola lahan. Skema ini berbeda dengan usaha di luar area rumah sakit yang umumnya memerlukan pengurusan melalui DPMPTSP.

Meski membuka peluang kerja sama komersial, manajemen menekankan bahwa fungsi utama rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan tidak boleh terdampak. Lokasi gerai direncanakan berada di luar area poli agar aktivitas medis tetap berjalan normal.

“Kami sudah mengingatkan sejak awal, jangan sampai keberadaan tenant mengganggu alur pelayanan. Tempatnya diatur di luar ruang poli supaya kegiatan medis tetap kondusif,” ucapnya.

Ke depan, manajemen tidak menutup kemungkinan menerima pengajuan dari brand lain. Namun setiap proposal akan melalui evaluasi menyeluruh, mulai dari ketersediaan lahan hingga pertimbangan manfaat bagi pasien dan pengunjung.

“Langkah ini menandai arah baru pengelolaan RSUD Abdul Rivai, membangun citra rumah sakit yang lebih modern dan bersahabat, tapi tetap menjaga mandat utamanya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik,” pungkasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan