NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026).
Dari informasi yang dihimpun, salah satu dari keduanya disebut-sebut merupakan anak dari seorang anggota DPRD Berau dari Partai Perindo. Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Sekitar pukul 15.00 Wita kami menerima aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Teluk Bayur,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Dua jam berselang, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mengamankan dua pria berinisial PR dan NTS.
Menurut Agus, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti awal yang cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran sabu.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan PR, petugas menyita 21 poket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,82 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Barang bukti yang kami temukan mengindikasikan adanya aktivitas distribusi, bukan sekadar penggunaan pribadi,” ujar Agus.
Sementara itu, dari NTS, polisi menyita satu unit mobil serta satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dan distribusi narkotika.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Agus menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai kabar bahwa salah satu tersangka merupakan anak pejabat publik di Berau, Agus mengaku tidak memiliki informasi terkait latar belakang keluarga para tersangka.
“Soal informasi tersebut, kami tidak mengetahui dan tidak dalam kapasitas untuk menanggapi. Fokus kami pada penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Batiwakkal itu. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di Berau. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai distribusinya,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, PR dan NTS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





