Sempat Diwacanakan Daring, Pemkab Berau Tetap Gelar Musrenbang Kecamatan Meski Anggaran Diperketat

Sabtu, 31 Januari 2026
Kegiatan musrenbang tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Batu Putih, dihadiri Bupati, Wakil Bupati serta Ketua DPRD Berau.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengetatan anggaran daerah tidak menghentikan laju perencanaan pembangunan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tetap dilaksanakan di seluruh 13 kecamatan.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengetatan anggaran daerah tidak menghentikan laju perencanaan pembangunan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tetap dilaksanakan di seluruh 13 kecamatan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang wajib dijalankan setiap tahun. Menurut dia, efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan tahapan yang telah diatur secara normatif.

“Musrenbang itu bukan agenda pilihan. Ini tahapan formal yang sudah diatur dalam regulasi, sehingga harus tetap dilaksanakan meskipun kondisi anggaran sedang diefisienkan,” ujar Endah, Sabtu (31/1/2026).

Pelaksanaan Musrenbang kecamatan dijadwalkan mulai 3 Februari 2026. Tahap awal akan dimulai dari kawasan pesisir, sebelum berlanjut ke kecamatan lainnya. Endah menjelaskan, jadwal tersebut mengalami penyesuaian karena adanya agenda kepala daerah di tingkat provinsi.

Selain itu, rangkaian Musrenbang akan dihentikan sementara pada pekan ketiga Februari seiring cuti bersama nasional serta persiapan memasuki bulan Ramadan. Penyesuaian waktu ini, kata Endah, tidak mengubah substansi pembahasan maupun ruang partisipasi masyarakat.

Di tengah kebijakan efisiensi, Pemkab Berau sempat mempertimbangkan opsi pelaksanaan Musrenbang secara daring. Namun, skema tersebut akhirnya tidak diambil. Pemerintah daerah memilih mempertahankan mekanisme tatap muka demi menjaga kualitas dialog antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami menilai partisipasi masyarakat akan lebih optimal jika dilakukan secara langsung. Aspirasi bisa digali lebih mendalam dibandingkan jika dilakukan secara daring,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum memasuki Musrenbang tingkat kecamatan, Pemkab Berau telah menuntaskan seluruh tahapan awal perencanaan. Tahapan tersebut meliputi Musrenbang kampung dan kelurahan, serta Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Seluruh proses itu, menurut Endah, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan hingga penetapan dokumen perencanaan akhir. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

“Selain kewajiban regulasi, tahapan ini juga berkaitan dengan pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada area perencanaan. Jadi tidak bisa dilewati begitu saja,” lanjutnya.

Endah menekankan, perencanaan pembangunan yang dijalankan secara tertib menjadi fondasi penting bagi akuntabilitas pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Berau berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, meskipun di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Dengan tetap menggelar Musrenbang kecamatan secara penuh, Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk menjaga perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan regulasi.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan