NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lahatku Janti Tanjung Batu menyebut iuran yang selama ini dipungut dari pedagang kuliner dan suvenir di kawasan Pelabuhan Sidayang belum mampu menutup biaya operasional foodcourt. Kondisi tersebut bahkan membuat pengelolaan kawasan wisata itu terus mengalami defisit selama sembilan bulan terakhir.
Ketua Pokdarwis Lahatku Janti Tanjung Batu, Narton Saragi, menjelaskan bahwa sejak awal Pokdarwis mengambil inisiatif mengundang para pedagang yang beroperasi di area pasar malam Pelabuhan Sidayang untuk duduk bersama mencari solusi pengelolaan kawasan, terutama terkait kebersihan.
“Kami mengingatkan soal kebersihan. Kalau ini dibiarkan, kasihan bangunan yang dibangun oleh Disbudpar Berau nanti terbangkalai,” kata Narton, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Kecamatan Pulau Derawan, belum lama ini.
Dari pertemuan tersebut, Pokdarwis bersama pedagang menyepakati iuran bersama yang bersifat sukarela. Besarannya ditetapkan Rp100 ribu per bulan untuk pedagang kuliner dan Rp50 ribu untuk pedagang suvenir. Dana itu digunakan untuk membiayai pengangkutan sampah, pembelian air WC, token listrik, serta kebutuhan operasional lain di kawasan foodcourt.

Meski demikian, iuran yang terkumpul dinilai masih tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk operasional foodcourt tersebut. Sehingga untuk menutupi kekurangan, Pokdarwis bekerja sama dengan pemerintah kampung dalam pengelolaan speedboat wisata.
“Itu saja sebenarnya tidak cukup, minus terus selama sembilan bulan pengelolaan ini. Bayar sampah saja sebulan Rp500 ribu. Air bisa sampai Rp1 juta. Token listrik dan lain-lain. Jadi sebenarnya iuran itu tidak mencukupi. Dari penyewaan speedboat ini saja yang bisa bantu menutupi, ini pun bekerjasama dengan pemerintah kampung,” jelasnya.
Keresahan Pokdarwis pun terjawab lewat Perda Nomor 7 Tahun 2025 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda terbaru tersebut, besaran retribusi kios kuliner dan suvenir pun telah ditetapkan masing-masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu per bulan. Narton menegaskan, ketentuan dalam Perda tersebut berbeda dengan iuran yang selama ini dipungut Pokdarwis.
“Kalau dari Perda itu sudah keputusan, tidak bisa diganggu. Yang sebelumnya Rp100 ribu itu kesepakatan bersama saja,” katanya.
Ia erharap hasil rapat dan sosialisasi dapat mendorong para pemilik kios yang belum aktif agar segera berjualan sehingga kawasan foodcourt lebih hidup dan beban operasional bisa ditanggung bersama.
Foodcourt Pelabuhan Sidayang sendiri mulai dikelola Pokdarwis sejak Mei 2025. Selama kurang lebih sembilan bulan pengelolaan, Narton mengakui kondisi keuangan terus mengalami minus.
“Ya semoga dengan perubahan Perda ini, pengelolaan foodcourt di Pelabuhan Sidayang ini bisa lebih baik dan lebih bagus lagi ke depannya. Terutama terkait operasional foodcourt ini,” pungkasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





