NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau memastikan pembangunan gapura wisata Teluk tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, meski mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Staf Teknik sekaligus Pengawas Kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, menjelaskan keterlambatan proyek dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan waktu pelaksanaan akibat anggaran yang baru tersedia pada perubahan, hingga persoalan material yang harus didatangkan dari luar daerah.
“Kadang-kadang kami baru dapat anggaran di perubahan, jadi waktunya mepet. Tapi kami tetap menghargai dan berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah, sehingga walaupun waktunya sedikit, tetap kami usahakan maksimal,” ujar Andi. Sabtu (24/1/2026) sat ditemui di kator Disbudpar Berau.
Ia menyebut salah satu kendala utama adalah pengadaan material Aluminium Composite Panel (ACP) yang seluruhnya harus didatangkan dari luar Berau. Material tersebut membutuhkan waktu pengiriman cukup lama, terutama karena pengerjaan dilakukan di akhir tahun.
“ACP itu tidak ada pabrikasinya di Berau, semua dari luar. Di akhir tahun pengiriman material memang terkendala, itu yang membuat penyelesaian mundur,” jelasnya.
Selain itu, terjadi pergeseran lokasi pekerjaan yang berdampak pada penyesuaian volume konstruksi. Bentangan gapura yang semula direncanakan sekitar 10–12 meter, bertambah menjadi sekitar 15 meter, sehingga perlu dilakukan penyesuaian teknis di lapangan.
Meski mengalami keterlambatan, Andi menegaskan pihaknya tetap berpegang pada kontrak kerja. Kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan namun dikenakan denda harian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sepakat lanjut tapi didenda. Kalau tidak didenda berarti putus kontrak. Itu tidak baik bagi kedua pihak karena bangunannya bisa tidak selesai. Jadi solusinya lanjut pekerjaan, tapi ada sanksi denda per hari,” tegasnya.
Terkait nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang menjadi sorotan publik, Andi menjelaskan dana tersebut khusus untuk pembangunan gapura, termasuk pajak.
“Itu sudah termasuk PPN 11 persen dan PPh 1,5 persen. Kami berpedoman pada standar harga yang disusun oleh PU dan disahkan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menilai masyarakat sering hanya melihat bentuk fisik bangunan tanpa mengetahui perhitungan teknis, biaya material, tenaga kerja, mobilisasi, hingga pajak.
“Kami berharap masyarakat menunggu sampai selesai dulu. Kalau nanti sudah menyala lampunya semua, baru bisa dinilai. Kalau ada yang kurang bagus, silakan dikritisi, tapi dengan niat membangun,” ujarnya.
Saat ini progres pembangunan gapura wisata Teluk telah mencapai sekitar 97 persen. Seluruh ACP telah terpasang dan pekerjaan tinggal tahap finishing, seperti pemasangan downlight, LED strip, serta pelapisan coating.
“Sekarang tinggal finishing saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai,” ungkapnya.
Untuk kebutuhan listrik, Disbudpar Berau juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan dengan memanfaatkan sambungan Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga tidak perlu pemasangan meteran baru.
“Ini betul-betul dukungan dari Dinas Perhubungan. Jadi anggaran listrik bisa kami alihkan ke kebutuhan lain yang masih kurang,” tambah Andi.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Meski terjadi keterlambatan, mekanisme sanksi telah diterapkan sehingga tetap sesuai aturan.
“Yang penting tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak ada kerugian daerah. Terlambat, tapi ada denda, itu mekanismenya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengerjaan gapura dalam proyek pengembangan kawasan Kota Tua Teluk Bayur kembali mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan melalui adendum kontrak setelah masa kontrak awal berakhir pada Desember 2025.
Staf Teknik/Pengawas Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Andi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Jasa Cipta Konstruksi dan mulai dilaksanakan sejak November 2025.
“Kontrak awal berjalan dari November sampai Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai saat kontrak habis, maka secara otomatis dilakukan adendum selama 30 hari, mulai 1 sampai 30 Januari 2026,” jelas Andi.
Dalam adendum itu, diterapkan denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari nilai kontrak per hari atau sekitar Rp1,2 juta. Denda tersebut akan dipotong langsung saat proses pembayaran.
Reporter : Akmal I Editor : Sarno





