3,2 Kilogram Sabu “Direbus” Polres Berau

Jumat, 23 Januari 2026
Polres Berau didampingi BNN dan Pengadilan Negeri, memusnahkan barang bukti dari hasil operasi beberapa bulan di tahun 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali ditandai dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang haram ini mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (23/1/2026), dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers. Langkah ini disebut sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus wujud transparansi aparat kepolisian dalam penanganan perkara narkotika.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 18 kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Berau selama periode Oktober hingga Desember 2025. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap hukum yang memungkinkan dilakukan pemusnahan barang bukti.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto tidak hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan diwakili oleh Kepala Bagian Operasi Polres Berau, Kompol Noordhianto. Turut memberikan keterangan kepada awak media, Kanit II Satresnarkoba Polres Berau, IPDA Agus Winarto.

Polres Berau didampingi BNN dan Pengadilan Negeri, memusnahkan barang bukti dari hasil operasi beberapa bulan di tahun 2025

Agus menjelaskan, dari 18 perkara yang ditangani penyidik, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mayoritas tersangka berjenis kelamin laki-laki, yakni sebanyak 21 orang, sementara 1 tersangka lainnya adalah perempuan.

Menurut Agus, sebaran kasus narkotika yang diungkap tersebut cukup beragam, namun sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan dan kawasan yang memiliki aktivitas pariwisata tinggi. Pola tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa wilayah dengan mobilitas orang yang tinggi masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang kami tangani selama Oktober sampai Desember 2025. Total 3.221,52 gram sabu,” ujar Agus.

Ia juga mengungkapkan adanya satu perkara yang menonjol di antara kasus-kasus tersebut. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/82/XII/2025, dengan seorang tersangka bernama Amir. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan jumlah yang relatif lebih besar dibandingkan perkara lainnya.

Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama di titik-titik yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tentunya mencegah peredaran yang lebih luas dan lebih banyak,” pungkasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

@nusantara.kaltim

Terjadi laka lantas di Jl Poros Kelay, Selasa (20/1/2026). Tidak ada korban jiwa, namun terjadi kemacetan di lokasi tersebut. Sumber : Istimewa #nusantarakaltim #nusantara #berau #kaltim #kelay

♬ Notícia Urgente! – TheTrend
Bagikan