NUSANTARAKALTIM,TANJUNG REDEB – Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofian Widodo menyatakan tidak lagi menaruh perhatian khusus terhadap laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Sofian menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah dianggap selesai.
“Kalau dari kami itu sudah clear ya, sudah aman ya,” kata Sofian saat ditemui di Pemkab Berau, Rabu (7/1/2026).
Sofian menyebut, sejak perkembangan terakhir tersebut, pihak Bagian Hukum tidak lagi memberikan pernyataan lanjutan. Menurutnya, pelaporan itu bukan berasal dari Bagian Hukum Setkab Berau, melainkan diajukan oleh Asisten I Setkab.
“Kalau dari kami, sudah tidak ada komentar lanjutan karena memang bukan Bagian Hukum yang membuat laporan itu,” ujarnya.
Ia pun memastikan, secara internal persoalan tersebut dianggap tidak lagi bermasalah.
“Bisa dikatakan sudah aman, sudah clear,” ucapnya berulang.
Namun demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, AKP Jodi Rahman, sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau masih berjalan.
Dalam momentum rilis akhir tahun lalu, Jodi menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima sejak awal Januari 2025. Hingga memasuki 2026, penyidik belum menetapkan tersangka maupun mempublikasikan hasil penyelidikan.
“Prosesnya masih berjalan. Kami masih berupaya menemukan keterkaitan awal kasus ini,” kata Jodi pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Kasus dugaan tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau Periode 2024–2025. Kebijakan itu menuai sorotan publik lantaran memuat kenaikan tarif air yang dinilai memberatkan masyarakat.
Pada saat SK tersebut diterbitkan, Bupati Berau Sri Juniarsih diketahui tengah menjalani cuti kampanye Pilkada 2024. Situasi itu kemudian memicu kecurigaan terkait keabsahan tanda tangan bupati dalam dokumen resmi tersebut.
Jodi mengakui, penyelidikan perkara ini menghadapi kendala sejak awal. Salah satunya terkait kesulitan menentukan sumber pertama dugaan tindak pidana.
“Sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Kami cukup kesulitan menelusuri dari mana awal mula dugaan ini berasal,” lanjutnya.
Menurut Jodi, informasi yang berkembang lebih banyak beredar di ruang percakapan informal, seperti grup WhatsApp, tanpa rujukan yang dapat dijadikan dasar hukum.
“Banyak informasi beredar, termasuk di media. Tapi ketika ditelusuri, sumbernya tidak jelas dan hanya berasal dari percakapan grup,” katanya.
Meski demikian, Jodi menegaskan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan ke Polres Berau belum dicabut dan tetap menjadi objek penyelidikan.
“Laporannya masih tercatat, tidak ada pencabutan,” tegasnya.
Terkait lamanya proses penanganan, Jodi mengatakan pihaknya tidak dapat menetapkan tenggat waktu penyelesaian perkara karena harus menangani sejumlah kasus lain secara bersamaan.
“Kami tidak bisa menentukan target waktu. Penanganan perkara berjalan bergantian, tidak hanya satu kasus saja,” jelasnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor : Sarno





