Proyek Gapura Kota Tua Teluk Bayur Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasannya

Rabu, 7 Januari 2026
Gapura Teluk Bayur, Proyek Kota Tua

‎‎NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengerjaan gapura dalam proyek pengembangan kawasan Kota Tua Teluk Bayur kembali mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan melalui adendum kontrak setelah masa kontrak awal berakhir pada Desember 2025.‎‎

Staf Teknik/Pengawas Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Andi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Jasa Cipta Konstruksi dan mulai dilaksanakan sejak November 2025.

‎‎“Kontrak awal berjalan dari November sampai Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai saat kontrak habis, maka secara otomatis dilakukan adendum selama 30 hari, mulai 1 sampai 30 Januari 2026,” jelas Andi.

‎‎Dalam adendum itu, diterapkan denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari nilai kontrak per hari atau sekitar Rp1,2 juta. Denda tersebut akan dipotong langsung saat proses pembayaran.‎‎

“Pada saat pekerjaan selesai dan masuk tahap pembayaran, dendanya langsung kita potong dari nilai kontrak,” katanya.‎‎

Terkait penyebab keterlambatan, Andi menyebut faktor utama adalah keterlambatan pengadaan material pembangunan di lapangan.

‎‎“Keterlambatan ini karena material datang tidak sesuai jadwal,” ujarnya.

‎‎Ia juga menegaskan bahwa total anggaran pembangunan gapura Kota Tua Teluk Bayur yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar telah disesuaikan dengan spesifikasi dan material yang digunakan.

‎‎“Anggaran ini sudah sesuai dengan material yang dipakai dalam pembangunan gapura tersebut,” tutupnya.‎‎

Reporter : Akmal | Editor :‎ Sarno

Bagikan