NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, ditunjuk sebagai Direktur Utama Sementara RSUD Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun, meski hingga kini rumah sakit daerah kedua tersebut belum memiliki kepastian waktu operasional.Lamlay Sarie mengaku penunjukan itu juga baru diketahuinya pada Selasa (6/1/2026) pagi. Ia menyebut akan segera melakukan pertemuan dengan Bupati Berau untuk membahas tindak lanjut terkait kesiapan RSUD tersebut.
“Saya juga baru tahu hari ini dan akan bertemu Bupati, termasuk membahas soal RSUD Tanjung Redeb,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa penunjukan Kadinkes sebagai Dirut Sementara RSUD Tanjung Redeb tidak melanggar aturan. Pasalnya, rumah sakit tersebut berada di bawah pengelolaan langsung Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan.
“Karena RSUD ini dikelola Pemkab Berau sendiri dan berada di bawah Dinkes, tidak masalah apabila Direktur Utamanya dijabat kepala OPD,” jelas Jaka.
Ia menambahkan, rangkap jabatan dengan status pelaksana tugas sudah diatur dalam regulasi. Jabatan tersebut hanya bersifat sementara dengan masa berlaku tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
“Statusnya hanya Plt. Masa jabatannya tiga bulan, bisa diperpanjang dua kali, jadi total maksimal enam bulan,” tutupnya.
Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pengelolaan RSUD Tanjung Redeb, terutama untuk memastikan kesiapan operasional rumah sakit baru tersebut dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Berau.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





