NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan tentang penggunaan kembang api, pada perayaan malam pergantian tahun.
Dalam aturannya ditegaskan, penjualan tidak ada larangan total. Namun, yang diberlakukan membaras terhadap jenis petasan dengan kadar bahan peledak tertentu, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Ardi pedagang kembang api di sekitar area Taman Sanggam Jalan Cendana, merespons baik dengan adanya aturan tersebut, dan memastikan seluruh kembang api yang mereka jual telah memiliki izin edar.
“Yang saya jual telah memiliki izin resmi, yang dilarang itu ukuran 2 inci dan yang saya jual ini ukurannya 1,7 inci dan sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya , saat ditemui, Senin (30/12).
Ardi juga mengatakan, meski ada jenis kembang api yang suaranya nyaring, namun selama masih sesuai dengan aturan dan memiliki izin resmi, produk tersebut masih diperbolehkan. Ia juga menegaskan tidak berani menjual kembang api tanpa kelengkapan izin.
“Kalau tidak ada izinnya, kami tidak berani jual. Izin dari Mabes, turun ke Polda, lalu ke Polres,” pungkasnya.
Ardi juga menjelaskan, penjualan saat ini terus bertambah seiringi mendekatkan pergantian tahun.
”Meski ada pembatasan terhadap jenis petasan tetapi penghasilannya lumayan dan barang yang dijual juga tetap sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Polri menghimbau agar masyarakan tidak menggunakan petasan yang berkadar tinggi yang dapat membahayakan.
“Karena penggunaan petasan kadar tinggi dapat menimbulkan kecelakaan, dan suara ledakan yang dinilai menganggu Ketertiban,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan perayaan malam tahun baru tetap berlangsung meriah namun aman, tertib, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





