NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dugaan penyalahgunaan anggaran Kampung Biatan Lempake senilai Rp 1,2 miliar kini resmi masuk ranah hukum dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau untuk diproses lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa sebelumnya permasalahan tersebut ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Awalnya ditangani Inspektorat, karena dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya dinaikkan ke proses hukum dan sekarang sudah ditangani kejaksaan,” ujar Said, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sekretaris Kampung Biatan Lempake mencapai Rp 1,2 miliar.
“Informasinya sekitar Rp 1,2 miliar. Yang jelas, dana itu tidak bisa di-SPj-kan, sehingga menjadi kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Said menambahkan, penyerahan perkara ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Berau tidak mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih yang menyangkut dana kampung.
“Ini peringatan keras bagi seluruh aparatur kampung. Kalau tidak bekerja sesuai aturan, maka konsekuensinya adalah proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, dengan besarnya anggaran kampung dan luasnya kewenangan pengelolaan, potensi penyimpangan memang masih terbuka. Namun, ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran berat kita tidak toleransi.
“Kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara administrasi, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tutupnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





