‎Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kampung Biatan Lempake Resmi Diserahkan ke Kejari Berau

Rabu, 24 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dugaan penyalahgunaan anggaran Kampung Biatan Lempake senilai Rp 1,2 miliar kini resmi masuk ranah hukum dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau untuk diproses lebih lanjut.

‎‎Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa sebelumnya permasalahan tersebut ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.‎‎

“Awalnya ditangani Inspektorat, karena dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya dinaikkan ke proses hukum dan sekarang sudah ditangani kejaksaan,” ujar Said, Selasa (23/12/2025).‎‎

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sekretaris Kampung Biatan Lempake mencapai Rp 1,2 miliar.‎‎

“Informasinya sekitar Rp 1,2 miliar. Yang jelas, dana itu tidak bisa di-SPj-kan, sehingga menjadi kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.‎‎

Said menambahkan, penyerahan perkara ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Berau tidak mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih yang menyangkut dana kampung.

‎‎“Ini peringatan keras bagi seluruh aparatur kampung. Kalau tidak bekerja sesuai aturan, maka konsekuensinya adalah proses hukum,” tegasnya.‎‎

Menurutnya, dengan besarnya anggaran kampung dan luasnya kewenangan pengelolaan, potensi penyimpangan memang masih terbuka. Namun, ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran berat kita tidak toleransi.

‎‎“Kalau sudah tidak bisa diselesaikan secara administrasi, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tutupnya.‎‎

Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan