NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menjadi ujian serius bagi tata kelola administrasi kampung di Kabupaten Berau.
Aturan baru tersebut menyebabkan puluhan kampung tidak dapat menyerap dana desa tahap kedua secara utuh akibat keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Dari total 100 kampung di Berau, hanya 32 kampung yang berhasil mencairkan DD tahap II. Sementara 68 kampung lainnya harus tertahan karena belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan terbaru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa secara alokasi, Dana Desa untuk seluruh kampung di Berau sebenarnya telah disalurkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
“Kalau dari pusat, penyaluran Dana Desa ke Berau itu sudah 100 persen. Tapi di tingkat kampung, pencairannya tergantung kelengkapan administrasi. Kampung yang terlambat setor SPJ otomatis tidak bisa mencairkan tahap kedua,” ujarnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan pencairan Dana Desa tahap II seharusnya sudah dapat dilakukan sejak pertengahan tahun. Namun, banyak kampung baru menyelesaikan proses administrasi pada September 2025, bertepatan dengan mulai diberlakukannya PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Seharusnya pengajuan itu bisa dilakukan sejak pertengahan tahun. Tapi karena banyak yang baru selesai September, sementara aturan baru sudah berlaku, akhirnya kegiatan yang dananya non-earmark tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Tenteram menambahkan, dana yang tidak dapat dicairkan tersebut merupakan dana non-earmark. Sementara dana earmark tetap dapat disalurkan karena telah memiliki peruntukan yang jelas.
“Dana earmark tidak ada masalah. Yang tertahan itu non-earmark. Ini jadi pembelajaran penting bagi kami dan pemerintah kampung bahwa pengelolaan keuangan harus lebih tertib dan tepat waktu,” katanya.
Meski puluhan kampung tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II, Tenteram memastikan kondisi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional pemerintahan kampung.
“Untuk kebutuhan rutin seperti honor RT, kader posyandu, PAUD, dan kegiatan sosial lainnya, itu tidak bergantung pada Dana Desa. Semua sudah ditopang melalui Anggaran Dana Kampung dari APBD,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total Dana Desa untuk Kabupaten Berau pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp101,53 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp56 miliar lebih, alokasi formula Rp40 miliar lebih, serta alokasi kinerja Rp4 miliar lebih.
Dana Desa tersebut dialokasikan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dengan total Dana Desa nasional sebesar Rp71 triliun.
Di Kabupaten Berau, Desa Gunung Sari tercatat sebagai penerima Dana Desa terbesar pada tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar.
“Disusul Desa Tembudan, Long La’ai, dan Merapun,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





