NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Berau, Hudan Firdausi, menyampaikan bahwa uji KIR merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik kendaraan angkutan, baik penumpang maupun barang.
“Uji KIR ini untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaannya menyeluruh, mulai dari fisik kendaraan sampai komponen teknis seperti rem dan lampu,” ujar Hudan saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan diwajibkan menjalani uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.
Menjelang Nataru, Dishub Berau belum melihat lonjakan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun peningkatan biasanya terjadi ketika dilaksanakan razia di lapangan, khususnya terkait pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Biasanya yang datang uji KIR itu kendaraan yang terjaring razia. Tapi kemarin kebanyakan berpelat luar daerah, jadi jumlahnya tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi di Berau, Hudan memastikan pihaknya tetap memberikan pelayanan uji KIR dengan ketentuan tertentu.
“Kalau kendaraan dari luar seperti Bulungan atau Malinau dan beroperasi cukup lama di Berau, bisa uji di sini, asalkan membawa surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal,” katanya.
Hudan juga mengingatkan bahwa sejak Januari 2024, layanan uji KIR telah digratiskan. Meski demikian, masih diberlakukan retribusi parkir tahunan sesuai jenis kendaraan.
“Uji KIR sudah gratis, tapi untuk parkir ada retribusi berlangganan. Roda empat sekitar Rp72 ribu per tahun, sementara kendaraan besar seperti bus Rp96 ribu per tahun,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang masuk kategori wajib uji harus mematuhi aturan tersebut.
“Yang wajib uji KIR itu antara lain taksi bandara, mobil pikap, bus, mobil boks, serta kendaraan gandeng dan tempelan,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





