NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, mulai 2026 dinilai menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, hal ini juga bisa memperluas pasar usaha lokal.
Sebanyak 50 pelaku UMKM, khususnya sektor kuliner, mengikuti kegiatan yang berlangsung di Grand Parama Hotel, Minggu (14/12) pagi. Sosialisasi ini membekali pelaku usaha dengan pemahaman teknis pengajuan sertifikasi halal, termasuk mekanisme self declare.
Ketua MUI Berau, Syarifuddin Israil, menegaskan bahwa label halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan bagi konsumen.
“Sertifikasi halal penting agar produk UMKM memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Berau. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Kesra Berau, Warji (Staf Ahli), menilai sertifikasi halal memiliki nilai strategis bagi penguatan ekonomi daerah.
“Produk yang sudah bersertifikat halal lebih dipercaya dan punya peluang menembus pasar yang lebih luas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Berau berkomitmen mendampingi pelaku UMKM melalui sinergi dengan MUI dan lembaga terkait agar proses sertifikasi dapat berjalan mudah.
“Jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





