NUSANTARAKALTIM.TANJUNG REDEB Fenomena pernikahan usia dini di sejumlah kampung di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga kesiapan mental dan ekonomi pasangan yang akan menikah.

Menurut Sumadi, langkah pertama yang harus diperhatikan adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama ketentuan usia minimal pernikahan yang telah diatur melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Yang pertama harus dilihat kesiapan dulu, termasuk mengikuti regulasi. Di KUA itu sudah jelas umur berapa boleh menikah,” ujarnya.
Namun, ia menilai persoalan pernikahan dini tidak cukup diselesaikan melalui aturan semata. Perlu adanya edukasi masif kepada masyarakat, terutama terkait risiko yang ditimbulkan.
“Tim perlindungan anak juga harus sering memberikan penyuluhan. Risiko menikah dini itu besar, mulai dari kesiapan mental sampai ekonomi,” jelasnya.
Sumadi menekankan bahwa banyak pasangan muda yang menikah belum memiliki kesiapan ekonomi. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan sosial di kemudian hari.
“Bukan sekadar keinginan, tapi secara ekonomi belum siap. Ini yang berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar edukasi terkait pernikahan dini diperkuat di lingkungan sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
“Minimal lulus SMA baru menikah. Yang penting itu siap mental dan siap bekerja, bukan harus mapan, tapi ada kesiapan,” pungkasnya.(ADV) Reporter:Akmal//Editor: Sarno




